DI
SUSUN OLEH
NAMA : MUHAMMAD IQBAL
NPM : 14057201
JURUSAN : SISTEM INFORMASI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 3
PENDAHULUAN 4
PEMBAHASAN 6
·
Sejarah Politik islam 6
·
Sejarah Politik Islam di Indonesia 7
·
Pengertian Politik dalam Islam
8
·
Tujuan Politik dalam Islam 8
·
Prinsip Dasar Politik dalam Islam
9
·
Pilar Dasar Pemerintahan Islam 12
·
Islam dan Nasionalisme 13
·
Keungulan Sistem Politik Islam 14
·
Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan
Nasional 20
KESIMPULAN 21
DAFTAR PUSAKA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “SISTEM POLITIK DALAM
ISLAM”, yang mana makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas Agama
Islam.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data dalam makalah ini. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua
pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna dan dapat
menambah pengetahuan pembaca.
Demikian
makalah ini penulis susun, apabila ada kata- kata yang kurang berkenan dan
banyak terdapat kekurangan, penulis mohon maaf yang sebesarbesarnya.
JAKARTA, 05 JUNI 2015
Muhammad
Iqbal
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Politik senantiasa diperlukan oleh
masyarakat di negara manapun. Ia merupakan upaya untuk memelihara urusan umat
di dalam dan di luar negeri. Jika memandang seseorang dalam sosoknya sebagai
manusia (sifat manusiawinya), ataupun sebagai individu yang hidup dalam
komunitas tertentu, maka sebenarnya ia bisa disebut sebagai seorang politikus.
Di dalam hidupnya manusia tidak pernah berhenti dan mengurusi urusannya
sendiri, urusan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, urusan bangsanya,
ideologi dan pemikiran-pemikirannya. Oleh karena itu setiap individu, kelompok,
organisasi ataupun negara yang memperhatikan urusan umat (dalam lingkup negara
dan wilayah-wilayah mereka) bisa disebut sebagai politikus. Dapat dikenali hal
ini dari tabiat aktivitasnya, kehidupan yang mereka hadapi serta tanggung
jawabnya. Islam sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia
selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya),
juga merupakan aqidah siyasah (yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan
dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang
mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah agama yang mengurusi
ibadah mahdloh individu saja. Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi
kaum muslimin. Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah
urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan
hukum pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi
antar individu pria dan wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan
demikian memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan
urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum
muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Jika
melihat kondisi politik yang ada sekag ini sangatlah memprihatinkan, politik
yang hanya men- Tuhankan uang dan tidak membawa kaidah apapun bagi negeri ini.
Hal ini dikarenakan tidak diterapkannya nilai-nilai dasar politik dalam ajaran
Islam. Dimana nilai-nilai tersebut mencakup segala peraturan tentang berpolitik
dengan menjauhkan dari segala larangan Allah SWT dan menerapkan sistem politik
yang ada pada zaman Rasulullah.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana kondisi sistem politik yang
ada pada masa sekarang ini khususnya di negara Indonesia?
- Apa sajakah nilai-nilai dasar politik
dalam ajaran agama Islam?
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan
sistem politik dalam Islam?
- Apa hubungannya Islam dengan
nasionalisme?
1.3 Tujuan
- Memberikan suatu informasi kepada
masyarakat tentang kondisi politik saat ini.
- Menjelaskan tentang nilai-nilai dasar
politik dalam ajaran agama Islam.
- Memberikan wacana tentang sistem
politik dalam Islam.
- Memberikan suatu penjelasan tentang
hubungan Islam dengan nasionalisme.
- Memenuhi kewajiban tugas pada mata
kuliah Agama Islam.
1.4 Manfaat
- Mengetahui tentang nilai-nilai dasar
dan sistem politik yang seharusnya dijalankan sesuai dengan syariat agama.
- Untuk merekonstruksi ulang sistem
politik yang ada sekarang dengan penerapan berdasarkan ajaran agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Sejarah
Politik dalam Islam
Asal mula Islam sebagai
gerakan politik telah dimulai sejak zaman nabi Muhammad. Pada 622 M, sebagai
pengakuan atas klaim kenabiannya, Muhammad diundang untuk memimpin kota
Medinah. Pada saat itu dua kaum yang menguasai kota; Arab Bani Aus dan Bani
Khazraj, berselisih. Warga Medinah menganggap Muhammad sebagai orang luar yang
netral, adil, dan imparsial, diharapkan dapat mendamaikan konflik ini. Muhammad
dan pengikutnya hijrah ke Medinah, di mana Muhammad menyusun Piagam Madinah.
Dokumen ini mengangkat Muhammad sebagai pemimpin kota sekaligus mengakuinya
sebagai rasul Allah. Hukum yang diterapkan Muhammad pada saat berkuasa
berdasarkan Quran dan Sunnah (perilaku yang dicontohkan Muhammad), yang
kemudian dianggap kaum Muslim sebagai Syariah atau hukum Islam, yang kini ingin
ditegakkan oleh gerakan Islam hingga kini. Muhammad mendapatkan banyak pengikut
dan membentuk tentara. Pengaruhnya kemudian meluas dan menaklukkan kota asalnya
Mekkah, dan kemudian menyebar ke seluruh Jazirah Arab berkat kombinasi
diplomasi dan penaklukan militer.
Kini, banyak gerakan
Islamisme atau Partai Islam tumbuh di kebanyakan negara Demokrasi Islam atau
negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim. Banyak pula kelompok Islam militan
yang beroperasi di beberapa bagian dunia. Istilah kontroversial Islam
fundamentalis juga disebutkan oleh beberapa non-Muslim untuk menggambarkan
aspirasi keagamaan dan politik dari kelompok Islam militan. Kini, istilah
demokrasi Islam dan fundamentalisme Islam, kerap tercampur aduk dalam beraneka
ragam kelompok yang mengatasnamakan Islam dan memperjuangkan gerakan Islam,
yang masing-masing memiliki sejarah, ideologi, dan konteks yang beraneka ragam
pula.
Negara
Islam di Medinah
Piagam Madinah disusun
oleh Muhammad, nabi dalam agama Islam. Piagam ini mengandung kesepakatan formal
antara Muhammad dengan berbagai suku dan kaum berpengaruh yang menghuni Yathrib
(kemudian dinamai Medinah), termasuk di antaranya kaum Muslim, Yahudi, Kristen dan kaum Pagan. Konstitusi ini membentuk
dasar hukum pertama Negara Islam. Dokumen ini disusun dengan perhatian khusus
untuk mengakhiri ketegangan dan konflik antar suku dan kaum (klan), terutama
antara Banu Aus dan Bani Khazraj di Medinah. Hukum ini mencakup sekian banyak
hak dan kewajiban bagi komunitas Muslim, Yahudi, Kristen, dan Pagan di Medinah,
dan mempersatukannya dalam satu komunitas yang disebut Ummah.
2.1.2
SEJARAH POLITIK ISLAM MASUK KE INDONESIA
1. WAKTU
Pada baris besarnya ada
dua pendapat tentang mula pertama islam masuk ke Indonesia:
a Pendapat
lama: Abad ke 13 Masehi. Dikemukakan oleh para sarjana lama, antara lain N.H KROM
dan VAN DEN BERG. Ternyata pendapat lama tersebut mendapat sanggahan dan
bantahan.
b Pendapat baru: Abad ke 7-8 Masehi. Para
pendapat baru ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINALABBAS:SAYEPALWI BIN TAHIR L-HADAD
, H.M.ZAINUDDIN, HAMKA, NJUNED PARIDURI, T.W.ARNOLD.
2.
Tempat asal penyebaran Islam
Ada tiga pendapat
mengenai tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
a India (pendapat:
SNOUCK HURGRONJ, H, KERAEMER & VAN DEN BERG)
b Persia (pendapat P.A
HOESAIN DJAJANINGRAT)
c Arab, Mekah (pendapat
Buya HAMKA)
3.
Penyebar Islam
Ada dua pendapat tentang para penyebar Islam
ke Indonesia:
a.
Disebarkan oleh para saudagar muslim (MOEN: saudagar persia, HUSEN
NAINAR: saudagar India HAMKA: saudagar Arab)
b. Disebarkan oleh para Mubaligh Muslim (SAYYIR
ALWI, VAN DEN BERG)
b) Beberapa Pergerakan
Islam di Indonesia
– Ada pergerakkan sosial (yang bergerak
dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk kepentingan Da’wah dan pendidikan
Islam agar tersebar luas kemasyarakat.
– Ada pergerakkan politik untuk menghimpun kekuatan agar berkwantitas dan
berkwalitas.
2.1.3 Pengertian
Politik dalam Islam
Sistem politik dalam pandangan
islam adalah hukum atau pandangan yang berkenaan dengan
cara bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum Islam. Sebab,
politik itu sendiri dalam pandangan islam adalah mengurus urusan umat dengan menerapkan
hukum islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pandangan beberapa orang mengenai politik
dalam islam, salah satunya yaitu yang dikemukakan oleh Saudara Abshar-Abdalla dalam kajian di Jawa
Pos, 1 Juni 2003
diantaranya :
1. Sistem poltik dalam islam adalah system
khalifah (pemimpin) yaitu sistem politik yang telah dilaksanakan Nabi Muhammad
SAW dan para Khulafaur rasyidin yang dijadikan sebagai teladan bagi umat islam.
2. Sistem poltik dalam islam sejatinya tidak
ada. Karena Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul yang misinya mensyiarkan agama
islam bukan sebagai pemimpin dan pengatur agama.
3. Sistem politik atau system ketatanegaraan
dalam islam tidak ada, tapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi
kehidupan bernegara
Lepas dari pendapat-pendapat
diatas, dalam kenyataannya, pada masa Nabi
Muhammad SAW, dimana dalam masa itu beliau tidak hanya sebagai rasul
tetapi juga sebagai pemimpin Negara, sebagai buktinya yaitu aturan dasar Negara
yang berupa Piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi
tertulis pertama dalam sejarah pada awal decade ketiga abad VIIM (622) atau
tahun 1 H. Dan kepemimpinan ini terus berlanjut sampai dibawah kepemimpinan Ali
bin Abi Thalib.
Di dalam Al-Qur’an
sendiri tidak disebutkan secara tegas mengenai wujud dari suatu system politik
dalam islam, hanya dalam beberapa ayat disebutkan bahwa islam terkait dalam dua
faktor yaitu kekuasaan politik hanya akan dijanjikan kepada orang-orang yang
beriman dan beramal shaleh. Tidak hanya itu, system politik dalam islam juga
berkaitan dengan ruang dan waktu, dengan kata lain dihubungkan dengan peristiwa
bersejarah, yang salah satu bentuknya yaitu Piagam Madinah tersebut.
2.1.4 Tujuan Politik dalam Islam
Tujuan sistem politik
Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang
tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah
negara Islam atau Darul Islam. Dengan
adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia
menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan
10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
– Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip
yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam.
– Melaksanakan proses pengadilan
dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang
berselisih.
– Menjaga keamanan daerah-daerah Islam
agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
– Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah
ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
– Menjaga perbatasan negara dengan
pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
– Melancarkan jihad terhadap golongan
yang menentang Islam.
– Mengendalikan urusan pengutipan cukai,
zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak.
– Mengatur anggaran belanjawan dan
perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros
atau kikir.
– Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan
jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ahwal pentadbiran
negara.
– Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan
yang rapi dalam hal-hal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi Ad-Din.
2.1.5
Prinsip Dasar Politik dalam Islam
Prinsip dasarnya dan yg
menjadi obyek pembahasan system politik dalam islam diantaranya :
1. Fikih modern (siyasah dusturiyah)
Dengan kata lain yaitu hukum tata Negara
yang membahas hubungan pemimpin
dengan rakyatnya serta institusi yang ada di Negara itu sesuai dengan
kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
2. Hukum internasional dalam islam (siyasah
dauliyah), diantaranya yaitu :
a. Kesatuan islam
Yang dimaksudkan disini
adalah kesatuan seluruh umat islam di dunia yang satu jiwa dan berpegang teguh
pada hukum islam yang sudah tertuang dalam al-qur’an dan al-hadist.
b. Keadilan (al adalah)
Ini adalah menyangkut
dengan keadilan social yang dijamin oleh system social dan system ekomomi
islam. Keadilan didalam bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa
wujudnya kuasa politik yang melindungi dan mengembangkannya.
Didalam pelaksanaannya
yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam system politik islam meliputi
dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku didalam kehidupan manusia,
termasuk keadilan diantara rakyat dan pemerintah, diantara dua pihak yang
bersengketa dihadapan pihak pengadilan, diantara pasangan suami istri dan
diantara ibu bapak dan anaknya. Dikarenakan kewajiban berlaku adil dan menjauhi
perbuatan dzalim merupakan diantara asas utama dalam system sosial islam, maka
menjadi peranan utama system politik islam untuk memelihara asas tersebut.
Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai sosial yang utama Karen
a dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segaa aspeknya.
c. Persamaan (al musawah)
Persamaan disini
terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak persamaan dalam
memikul tanggung jawab menurut peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang
perlembagaan dan persamaan berda di bawah taklukan kekuasaan undang-undang.
d. Kehormatan manusia (karomah insaniyah)
e. Toleransi (al tasamuh)
f. Kerjasama kemanusiaan
Yang dimaksudkan adalah
kerjasama yang dilakukan oleh antar umat seagama dan kerjasama antar umat
beragama.
g. Kebebasan, kemerdekaan (al akhlak al
karomah)
Kebebasan yang
dipelihara oleh system politik islam ialah kebebasan yang berterskan kepada
ma’ruf dan kebajikan.
Menegakkan prinsip
kebebasan yang sebenarnya adalah diantara tujuan terpenting bagi system politik
dan pemerintahan islam serta asas bagi undang-undang perlembagaan Negara islam.
h. Musyawarah
Asas musyawarah
diantaranya :
Ø Berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan
orang-orang yang akan menjawati tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah.
Ø Berkenaan dengan penentuan jalan dan cara
pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di al-qur’an dan as-sunnah
Ø Berkenaan dengan jalan menentukan perkara
baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
i. Hak Menghisab Pihak Pemerintah
Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban
pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan
urusan dan pentadbiran Negara dan ummah.Hak rakyat untuk disyurakan adalah
bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran
dan menghapuskan kemungkaran. Hak ini dalam pengertian yang luas juga bererti
hak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusankeputusan pihak
pemerintah.
Prinsip ini berdasarkan
kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Dan apabila ia
berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan
padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak
menyukai kebinasaan."
(Al-Baqarah:205)
"..maka berilah
keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa
nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang
orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana
mereka melupakan hari perhitungan."
(Sad: 26)
3. Siyasah Maliyah
a. Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b. Tanggung jawab sosial yang kokoh tanggung
jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya
c. Zakat, hasil bumi, emas perak, ternak
dan zakat fitrah
d. Khoroj
e. Harta peninggalan dari orang yang tidak
meninggalkan ahli waris
f. Jizyah (harta temuan)
g. Ghoniyah (harta rampasan perang)
h. Bea cukai barang impor
i. Eksploitasi sumber daya alam yang
berwawasan lingkungan.
2.1.6 Pilar Dasar Pemerintahan Islam
1) Kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li
as-syar’i)
Islam mengajarkan kedaulatan ditangan
syara’, bukan ditangan manusia, umat atau
yang lain. Dengan demikian ajaran tersebut membawa kesan sebagai berikut
:
Ø Yang menjadi pengendali dan penguasa adalah
hukum syara’, bukannya akal
Ø Bahwa siapapun akan mempunyai kedudukan yang
sama dihadapan hukum syara’, sama dengan penguasa maupun rakyatnya.
Ø Ketaatan pada penguasa terikat dengan
ketentuan huhkum syara’, dan bukannya ketaatan secara mutlak. Sebagaimana yang
dinyatakan oleh nas :
“Wahai orang-orang yang
beriman, ta’atlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, serta orang-orang yang
menjadi pemimpin di antara kamu. Apabila kamu berselisih dalam suatu urusan,
maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, apabila kamu beriman kepada Allah
dan Hari Akhirat. ” (An-Nisa’: 59).
“Tidak ada (kewajiban)
ta’at dalam melakukan kemaksiatan kepada Yang Maha Pencipta (Allah).” (HR
Ahmad).
“Mendengarkan dan
menta’ati adalah kewajiban orang Islam, samada dalam masalah yang ia sukai
ataupun tidak, selagi tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Apabila
diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk
mendengarkan (perintah) dan menta’atinya.” (HR Bukhari).
Ø Wajib mengembalikan masalah kepada hukum
syara’, apabila berlaku perselisihan antara penguasa dengan rakyat, sebagaimana
yang dinyatakan dalam ayat diatas.
Ø Wajib melakukan kawalan keatas Negara yang
dilakukan oleh politik islam atau umat, apabila terjadi penyelewengan Negara
atau penguasa dari salah atu hukum syara’. Sebagaimana yang dinyatakan didalam
Al-Qur’an :
“Hendaklah ada diantara
kamu sekelompok umat yang menyeru kepada jalan kebaikan, memerintahkan kepada
kemakrufan, serta mencegah daripada kemungkaran.” (Ali Imran: 104).
Ø Adanya mahkamah yang bertugas untuk
menghilangkan penyimpangan terhadap hukum syara’ adalah wajib Mahkamah itulah
yang disebut Mahkamah Mazalim
Ø Bahwa mengangkat senjata untuk mengambil alih
kekuasaan apabila khalifah kaum musilimin telah menyimpang daripada hukum
syara’ dan nyata kufur adalah wajib. Pengangkatan senjata seperti ini tidak
dihukumi sebagai tindakan pembangkangan kepada negara.
2) Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li
al-umat)
3) Pengangkatan satu khilafah untuk seluruh
kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid li al-muslimin)
4) Khalifah satu-satunya orang yang berhak
untuk mengambil dan menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li
al-khilafah wahdah at-tabanni)
2.1.7 Islam dan
Nasionalisme
Nurcholis majid yang akrab dipanggil Cak
Nur ini adalah seorang tokoh pembaharu yang banyak dtentang oleh kalangan
tradisionalis. Gagasan tentang sekularisasi dalam islam, serta pernyataan
tentang “islam Yes, Partia No” hingga kini banyak diperbincangkan orang.
Menurut Cak Nur, sekularisasi politik adalah solusi untuk mengembangkan paham
kebangsaan di tengah pergulatan ideologis keagamaan dan politik.
Islam diturunkan Tuhan, Allah SWT
melalui Nabi Muhammad SAW memang untuk diterapkan di dalam kehidupan duniawi.
Tuntunan islam yang sangat utama adalah menuntun umat manusia (baik dia muslim
atau non muslim) dalam mengajarkan, mengarahkan kebenaran tentang eksistensi
Tuhan itu sendiri, selain tuntunan nyata kehidupan dibidang sosial, politik
budaya dan sebagainya. Artinya islam juga menuntun umat manusia khususnya
muslim dalam mengarungi kehidupan dunia termasuk kehidupan politik. Umat islam
diperbolehkan berpolitik, tetapi tetap saja aturan-aturan dan prinsip ajaran
islam tidak boleh dilanggar. Seperti seorang muslim guna mencapai kedudukan
jabatan presiden, menteri, gubernur dan lainnya, harus dilakukan dengan niat
dan motivasi prinsip yang jelas seperti ketulusan dan keikhlasan semata karena
Allah SWT dengan tujuan memakmurkan umat manusia dan syiar islam itu sendiri.
System pemerintahan dalam islam, tidak
harus mencontoh system pemerintahan yang pernah diterapkan Rasulullah ataupun
Khulafaur Rasyidin yang berbentuk Khilafah. System pemerintahan dalam boleh
saja berbentuk Republik, Kerajaan, Kesultanan, akan tetapi, nilai-nilai ajaran
islam atau substansi ajaran islam benar-benar diterapkan dalam Negara tersebut.
Seperti pada kenyataannya, Rasulullah tidak pernah sedikitpun meninggalkan
aktivitas politik. Karena politik adalah riayatus syunnil ummah (mengurusi
urusan umat). Politik dalam pandangan barat (sekularisme) sangat bertentangan
dengan pandangan islam. Menurut pandangan islam, politik bukanlah ajang
perebutan kekuasaan versi barat, tetapi politik adalah sebuah aktivitas yang
sangat berat, yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban.
Contoh-contoh Negara yang seimbang
terkait antara nasionalisme dan islam diantaranya, sistem pemerintahan Saudi
Arabia yang berbentuk kerajaan, tapi nilai-nilai ajaran islam diterapkan dengan
baik sehingga terwujudlah kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Begitu
juga dengan Brunai Darussalam yang mempunyai system pemerintahan yang berbentuk
kesultanan yang didalamnya diberlakukan nilai-nilai ajaran islam, ternyata
terwujud kemakmuran dan kesejahteraan hidup bagi rakyatnya.
2.1.8 Keunggulan Sistem Politik
Islam
Sistem politik Islam
merupakan sistem politik yang khas dan diyakini merupakan sistem politik yang
unggul. Hal ini terkait dengan Islam itu sendiri. “Islam itu unggul dan tidak
ada yang dapat mengunggulinya (Al Islâmu ya’lu wa lâ yu’la ‘alaihi),” kata
Nabi.
Berbicara tentang
sistem politik berarti berbicara tentang proses, struktur, dan fungsi. Proses
adalah pola-pola yang mengatur hubungan antar manusia satu sama lain. Struktur
mencakup lembaga-lembaga formal dan informal seperti majelis umat, partai
politik, khalifah, dan jaringan komunikasi.
Adapun fungsi dalam
sistem politik menyangkut pembuatan berbagai keputusan kebijakan yang mengikat
alokasi nilai. Keputusan kebijakan ini diarahkan pada tercapainya kepentingan
masyarakat. Proses, struktur, dan fungsi dalam sistem politik Islam semuanya
berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari wahyu. Karena itu, sistem
politik Islam, termasuk konsep kenegaraannya, menjadi sistem yang unggul karena
bersumber dari Allah Swt., Zat Yang Mahaagung. Di antara keunggulan sistem
politik Islam adalah:
1. Istiqamah.
Sistem politik Islam
memiliki karakter istiqamah; artinya bersifat langgeng, kontinu, dan lestari di
jalannya yang lurus. Dalam sistem demokrasi, misalnya, sistem politik
bergantung pada kehendak manusia. Perubahan nilai dan inkonsistensi pun
terjadi. Hal yang sama bisa berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara
tertentu. Misalnya, Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel
tidak mengapa; setiap negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali
AS dan sekutunya yang dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah
istiqamah. Betapa tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok ukur
manusia yang senantiasa berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak belakang.
Sekarang benar, nanti salah; atau sekarang terpuji lain waktu tercela.
Berbeda dengan itu,
sistem politik Islam berdiri tegar tak lekang ditelan zaman. Ini karena sistem
politik Islam bukan lahir dari logika dan kepentingan sesaat manusia, namun
jalan lurus yang berasal dari Allah Swt. untuk kemaslahatan manusia. (Lihat: QS
al-An’am [6]:153).
[6:153] dan bahwa (yang
Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan
janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu
mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
agar kamu bertakwa.
Dalam konteks
kenegaraan, sistem politik Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah,
yakni:
(a) kedaulatan ada di
tangan syariah;
(b) kekuasaan ada di
tangan rakyat;
(c) wajib hanya
memiliki satu kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang
berhak melegalisasi perundang-undangan dengan bersumber dari Islam berdasarkan
ijtihad. Jika terdapat perselisihan di antara negara dengan rakyat atau antar
pelaku politik maka harus dikembalikan tolok ukurnya kepada Allah dan Rasul;
kepada al-Quran dan as-Sunnah. Inilah tolok ukur sekaligus landasan yang tetap,
tidak berubah. Ini pulalah yang menjamin keistiqamahan sistem politik Islam.
2. Mewujudkan
ketenteraman secara kontinu.
Di antara fungsi sistem
politik adalah mewujudkan ketenteraman. Setiap warga negara harus terjamin
ketenteramannya. Tanpa ketenteraman, kehidupan tak akan nyaman. Ketenteraman
merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi keberlangsungan kehidupan
masyarakat.
Islam sangat
memperhatikan hal ini. Salah satu ajaran penting Islam adalah mewujudkan
keamanan di tengah-tengah masyarakat. Sejarah menunjukkan bagaimana saat Islam
diterapkan, warga negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam
keamanan. Hal ini terwujud melalui pendekatan multidimensi.
Pertama: sistem politik
Islam mengaitkan aspek keamanan dengan aspek ruhiah. Rasul berkali-kali
menegaskan bahwa di antara ciri Muslim yang baik adalah Muslim yang tetangganya
selamat dari lisan dan tangannya. Bahkan, siapa saja yang menyakiti kafir zimmi
diibaratkannya sebagai menyakiti beliau. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan
pahala dan siksa. Akibatnya, muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk
senantiasa mewujudkan keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara.
Kekuatan internal inilah yang mengokohkan terwujudnya keamanan. Landasan ruhiah
seperti ini tidak ditemukan pada sistem lain. Sistem selain Islam hanya
menyandarkan aspek keamanan pada kepentingan.
Kedua: mengharuskan
masyarakat untuk menjaga keamanan dan bersikap keras kepada perusak keamanan.
Setiap kemungkaran yang ada, termasuk gangguan tehadap keamanan, diperintahkan
untuk dihilangkan oleh siapapun yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan,
ataupun dengan hati melalui sikap penolakan. Bahkan, membiarkan kerusakan yang
ada diumpakan Nabi saw. sebagai menenggelam-kan seluruh masyarakat. Masyarakat
diibaratkan Rasul sebagai sekumpulan orang yang sedang menumpangi kapal di
lautan. Jika sebagian mereka melakukan kejahatan dengan melobangi kapal
tersebut tanpa dicegah, maka semua penumpangnya akan karam. Bahkan, mati
mempertahankan keamanan harta, kehormatan, dan nyawa dari para perusak keamanan
dipandang sebagai syahid. Hal demikian tidak dimiliki oleh sistem di luar
Islam.
Ketiga: makna
kebahagiaan yang khas. Allah Swt. telah menetapkan makna kebahagiaan adalah
tercapainya ridha Allah. Berbagai limpahan materi hanyalah kepedihan jika jauh
dari ridha Allah. Untuk apa memiliki kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan
diri dan masyarakat dari ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian
mendorong setiap orang untuk mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah
satunya adalah memberikan keamanan bagi orang lain.
Keempat: menutup pintu
kriminal. Salah satu pintu datangnya gangguan keamanan adalah tindak kriminal.
Dalam konteks ini, Islam mencegahnya dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak
kriminal dengan motif apapun, termasuk untuk kepentingan politik. Sistem
politik Islam tidak mengenal paham machiavelis (menghalalkan segala cara).
Siapapun diharamkan mencuri, merampok, membunuh, merampok harta negara,
korupsi, mengintimidasi rakyat, dll. Islam juga mengharamkan zina dan
perkosaan. Tidak ada cerita dalam Islam yang mentoleransi menggunakan perempuan
sebagai umpan dan modal dalam transaksi ekonomi maupun bargaining politik. Hal
ini berbeda secara diametral dengan sistem politik sekular.
Penutupan pintu
kriminal tersebut ditempuh dengan landasan ruhiah, dengan menanamkan mafhûm
qanâ’ah dan ridha. Setiap orang menerima dan ridha terhadap rezeki yang
diberikan Allah, sedikit ataupun banyak. Selain itu, sistem Islam memiliki
seperangkat aturan yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan
seksual. Nabi saw. mencontohkan bahwa kebutuhan pokok setiap warga dijamin oleh
negara. Adapun pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier diserahkan kepada
produktivitas dan kemampuan masing-masing. Negara hanya memfasilitasi siapapun
hingga memiliki peluang untuk mendapatkan sumberdaya informasi, dana, dan
kesempatan. Ketika kondisi keamanan telah diciptakan, jaminan kebutuhan pokok
pun dijamin, maka jika masih tetap ada pihak yang melakukan tindak kriminal,
hukum Islam pun ditegakkan pada mereka. Hukum Islam menghasilkan efek jera.
Siapa yang tidak akan jera dengan adanya aneka ragam jenis hukum seperti denda,
penjara, pengasingan, cambuk, potong tangan, bahkan hukuman mati. Jelaslah,
mulai dari keyakinan, kondisi sosial, dan hukum diatur oleh Islam untuk
mencegah tindak kriminal. Silakan, telaah sistem sekular apakah punya sistem
handal seperti Islam? Jawabannya: Tidak!
Selain melalui
pendekatan keamanan, ketenteraman pun ditempuh melalui jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok secara kontinu dan sempurna. Sering alasan ketidakstabilan
masyarakat adalah masalah ekonomi. Lagi-lagi, Rasulullah saw. mencontohkan
jaminan kebutuhan pokok ini dilakukan secara kontinu dan sempurna. Masyarakat
tenang dan tenteram karena ada jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok individual
(sandang, pangan, dan papan), serta kebutuhan pokok kolektif (pendidikan,
keamanan, dan kesehatan).
Ketentraman akan
terganggu ketika rasa keadilan terusik. Di situlah Islam menempatkan keadilan
sebagai salah satu pilar ketakwaan. Bahkan, adil selalu merupakan syarat
seseorang diterima kesaksian dan kelayakan penguasa. (Lihat: QS al-Maidah
[5]:8).
[5:8] Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Allah Pencipta alam
memuji dan memerintahkan bersikap adil. Siapapun harus adil. Bukan sekadar
sikap, Allah menjelaskan realitas bahwa semua orang dibawah payung Islam
kedudukannya sama, tidak ada diskriminasi atas dasar suku, etnis, golongan,
bahkan agama. Semua warga negara dalam sistem politik Islam berkedudukan sama.
Betapa melekat dalam benak setiap Muslim penuturan Nabi saw. bahwa tidak ada
kelebihan orang Arab atas non Arab, juga tidak ada kelebihan orang non-Arab
atas Arab kecuali karena ketakwaannya. Pada saat Allah memerintahkan adil, dan
saat yang sama manusia itu berkedudukan sama di sisi Allah, maka hanya ada satu
pilihan: bersikap adil.
Di samping
memerintahkan adil, Allah Swt. melarang kezaliman. Penggusuran tanah milik,
perampasan hak, ataupun perlakuan sewenang-wenang merupakan sebagian penampakan
kezaliman. Pelaku kezaliman tidak akan ditunjuki oleh Allah Swt. (Lihat: QS
al-Jumuah: 5),
[62:5] Perumpamaan
orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya
adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya
perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi
petunjuk kepada kaum yang zalim.di dunia dikenai sanksi hukum sesuai dengan
kezaliman yang dilakukannya.
Lebih dari itu,
hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam harus didasarkan pada keadilan,
bukan kezaliman. Rasulullah Saw. bersabda:
Tidak akan seorang
pemimpin kaum Muslim mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali diharamkan
baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya pemimpin
yang paling jahat adalah pemimpin yang lalim. Karena itu, janganlah kamu
termasuk golongan mereka (HR al-Bukhari dan Muslim).
Terlihat, tegaknya
keadilan dalam Islam lahir dari keyakinan akan perintah Allah Swt., pandangan
kesejajaran manusia sesuai dengan realita, dan metode implementasinya berupa
sanksi hukum bagi pelanggarnya. Tentu, sistem politik yang dibangun di atas
landasan seperti ini merupakan sistem politik yang unggul.
3. Menciptakan hubungan
ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa
dengan rakyat dalam sistem politik Islam adalah hubungan ideologis. Kedua belah
pihak saling berakad dalam baiat untuk menerapkan syariat Islam. Penguasa
bertanggung jawab dalam penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa
sekuat tenaga, taat kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan
hubungan ideologis inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap
umatnya melalui:
(a) penerapan sistem Islam secara baik:
(b) selalu
memperhatikan kemajuan masyarakat di segala bidang; dan
(c) melindungi rakyat
dari ancaman. Nabi saw. bersabda (yang artinya): Sesungguhnya seorang imam
(pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang
kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam (HR
al-Bukhari).
Pada sisi lain, rakyat
tidaklah tinggal diam. Di pundak mereka terdapat kewajiban terhadap pemimpin
dan negaranya sesuai dengan akad baiat. Karenanya, rakyat berperan untuk:
a) melaksanakan
kebijakan penguasa yang sesuai dengan syariat demi kepentingan rakyat;
b) menjaga kelangsungan
pemerintahan dan semua urusan secara syar’î (larangan keluar dari penguasa,
perintah memerangi bughât, dsb); dan
c) memberikan masukan
kepada penguasa; mengontrol dan mengoreksi penguasa. Dengan adanya hak
sekaligus kewajiban warga negara untuk memberikan nasihat, pelurusan (tashîh),
dan koreksi terhadap penguasa (muhâsabah al-hukkâm) akan terjamin penerapan
sistem Islam secara baik di dalam negeri.
Merujuk pada hal
tersebut, hubungan rakyat dengan penguasa dalam sistem politik Islam adalah
hubungan antara sesama hamba Allah Swt. yang sama-sama menerapkan kewajibannya
dalam fungsi yang berbeda. Hubungan antara keduanya merupakan hubungan
sinergis, fokus, dan saling mengokohkan untuk penerapan syariah demi
kemaslahatan rakyat. Sungguh, pemandangan demikian amat sulit ditemukan dalam
sistem politik selain selain Islam.
4. Mendorong kemajuan
terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan hidup.
Sejarah telah
membuktikan hal ini. Kemajuan sains, teknologi, dan pemikiran merupakan
keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat
untuk terus berpikir, merenung untuk menguatkan iman dan menambah pengetahuan
tentang makhluk. Ada 43 ayat al-Quran yang memerintahkan berpikir.
b. Melebihkan ulama
daripada orang jahil (Lihat: QS al-Mujadilah: 11)
[58:11] Hai orang-orang
beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam
majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
c. Allah telah
menundukkan alam untuk manusia agar diambil manfaatnya. Realitas ini
mengharuskan umat untuk mengkaji alam itu. Artinya, realitas menuntut umat
untuk mengembangkan sains dan teknologi.
d. Islam mendorong
inovasi dan penemuan. Dalam masalah jihad, misalnya, Rasulullah saw.
mengembangkan persenjataan dabâbah saat itu. Kini, berarti umat harus
mengungguli sains dan teknologi negara besar. Begitu juga ijtihad; harus terus
dikembangkan. Betapa tidak, banyak sekali perkara baru bermunculan, padahal
dulu belum dibahas oleh para ulama.
Bukan hanya itu,
kemajuan ekonomi pun akan tercapai karena:
a) ada konsep
kepemilikan dan pengelolaannya secara jelas;
b) kewajiban ri’âyah
mengharuskan adanya perhatian secara terus menerus atas urusan dan kemajuan;
c) perlindungan
terhadap milik pribadi dan pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d) adanya pengumpulan
harta untuk kaum miskin dan lemah. Konsekuensi dari hal ini bukanlah sebatas
dana menetes ke bawah (tricle down effect), melainkan menggelontor ke segala
penjuru. Hal ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang membiarkan manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
Kesimpulan
Ringkasnya sistem
politik Islam unggul dari segi:
1. Landasan ruhiyahnya.
Yakni pada hubungan Allah Swt. yang mengatur kehidupan.
2.Metodenya, yakni
hubungan sinergis, fokus dan kokoh antara rakyat dan penguasa, keterlibatan
rakyat.
3. Arahnya, yakni
penerapan syariat bagi kemaslahatan rakyat.
4. Solusinya, yaitu
dengan sistem tasharruf dan sanksinya.
5. Sistemnya yang
mengatur berbagai proses, struktur dan fungsi.
6. Mekanismenya, yakni
inputnya memperhatikan aspirasi rakyat berdasarkan frame syariah, proses berupa
hukum-hukum syariah, dan output-nya berbentuk penerapan syariah dan kesatuan
ummat dalam Khilafah demi kemaslahatan rakyat.. Wallahua'lam.
2.1.9 Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan
Nasional
Tak dapat dipungkiri bahwa islam adalah
agama yang mencakup persoalan spiritual dan
politik. Kontribusi yang diberikan pada suatu Negara cukup signifikan.
Seperti halnya yang dirasakan oleh Negara Indonesia, khususnya dibidang politik.
Hal ini ditandai dengan :
è Munculnya
partai-partai yang berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat
islam
è Sikap proaktifnya
tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara
kesatuan RI sejak proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa
reformasi.
Kuntowijoyo juga
mengatakan bahwa islam telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk
budaya bernegara (Civic Culture), Nasional Solidarity, ideology jihad dan
control sosial. Sumbangan besar islam berujung pada keutuhan Negara dan
terwujudnya persatuan dan kesatuan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan dibab
pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Politik dalam islam yaitu mengurus
urusan umat islam berdasarkan syariat, ketentuan, dan hukum islam yang
berpedoman pada Al-Qur’an dan Al- Hadist.
b. System politik dalam islam yaitu hukum
atau pandangan yang berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus
dan diatur dengan hukum islam
c. Prinsip dasar politik dalam islam
diantaranya yaitu fikih modern (siyasah dusturiyah), Hukum internasional dalam
islam (siyasah dauliyah), Siyasah Maliyah.
d. Kontribusi umat islam dalam perpolitikan
nasional yaitu
Ø munculnya partai-partai yang berasaskan islam
serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
Ø Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam
dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak proses
kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
e. Pilar Dasar Pemerintahan Islam,
diantaranya yaitu kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i),
Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li al-umat), pengangkatan satu khilafah
untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid
li al-muslimin), khalifah satu-satunya orang yang berhak untuk mengambil dan
menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li al-khilafah wahdah
at-tabanni)
DAFTAR
PUSTAKA
Wikipedia,2015
Politik Islam, https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam
Eramuslim,
2015 Politik Menurut Islam,
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/politik-dipandang-dari-kacamata-islam.htm#.VYFxm-afc3Y
Aqlislamicenter,
2015 Tujuan Berpolitik Menurut Islam, http://aqlislamiccenter.com/2014/11/07/tujuan-berpolitik-dalam-islam/
Bringislam,
2015 Keunggulan system Politik Dalam Islam,
http://www.bringislam.web.id/2010/05/keunggulan-sistem-politik-islam_11.html
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan komentar apabila Kurang mengerti dengan artikel yang terdapat di atas.. Terima Kasih atas Kunjungannya :D have fun! by muhammad iqbal