create an animated gif
Rabu, 24 Juni 2015

MAKALAH SISTEM POLITIK ISLAM





DI SUSUN OLEH
NAMA          : MUHAMMAD IQBAL
NPM             : 14057201
JURUSAN      : SISTEM INFORMASI



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                3
PENDAHULUAN                                                                                                4
PEMBAHASAN                                                                                        6
·        Sejarah Politik islam                                                                         6
·        Sejarah Politik Islam di Indonesia                                                     7
·        Pengertian Politik dalam Islam                                                                8          
·        Tujuan Politik dalam Islam                                                               8
·        Prinsip Dasar Politik dalam Islam                                                    9
·        Pilar Dasar Pemerintahan Islam                                                                 12
·        Islam dan Nasionalisme                                                                    13
·        Keungulan Sistem Politik Islam                                                                  14
·        Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional                       20
KESIMPULAN                                                                                          21
DAFTAR PUSAKA                                                                                            







KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “SISTEM POLITIK DALAM ISLAM”, yang mana makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas Agama Islam.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan  dalam penyajian data dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca.
Demikian makalah ini penulis susun, apabila ada kata- kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, penulis mohon maaf yang sebesarbesarnya.
JAKARTA, 05 JUNI 2015
     Muhammad Iqbal











BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
            Politik senantiasa diperlukan oleh masyarakat di negara manapun. Ia merupakan upaya untuk memelihara urusan umat di dalam dan di luar negeri. Jika memandang seseorang dalam sosoknya sebagai manusia (sifat manusiawinya), ataupun sebagai individu yang hidup dalam komunitas tertentu, maka sebenarnya ia bisa disebut sebagai seorang politikus. Di dalam hidupnya manusia tidak pernah berhenti dan mengurusi urusannya sendiri, urusan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, urusan bangsanya, ideologi dan pemikiran-pemikirannya. Oleh karena itu setiap individu, kelompok, organisasi ataupun negara yang memperhatikan urusan umat (dalam lingkup negara dan wilayah-wilayah mereka) bisa disebut sebagai politikus. Dapat dikenali hal ini dari tabiat aktivitasnya, kehidupan yang mereka hadapi serta tanggung jawabnya. Islam sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya), juga merupakan aqidah siyasah (yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah agama yang mengurusi ibadah mahdloh individu saja. Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan hukum pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi antar individu pria dan wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan demikian memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Jika melihat kondisi politik yang ada sekag ini sangatlah memprihatinkan, politik yang hanya men- Tuhankan uang dan tidak membawa kaidah apapun bagi negeri ini. Hal ini dikarenakan tidak diterapkannya nilai-nilai dasar politik dalam ajaran Islam. Dimana nilai-nilai tersebut mencakup segala peraturan tentang berpolitik dengan menjauhkan dari segala larangan Allah SWT dan menerapkan sistem politik yang ada pada zaman Rasulullah.

1.2              Rumusan Masalah
-          Bagaimana kondisi sistem politik yang ada pada masa sekarang ini khususnya di negara Indonesia?
-          Apa sajakah nilai-nilai dasar politik dalam ajaran agama Islam?
-          Bagaimanakah yang dimaksud dengan sistem politik dalam Islam?
-          Apa hubungannya Islam dengan nasionalisme?


1.3              Tujuan
-          Memberikan suatu informasi kepada masyarakat tentang kondisi politik saat ini.
-          Menjelaskan tentang nilai-nilai dasar politik dalam ajaran agama Islam.
-          Memberikan wacana tentang sistem politik dalam Islam.
-          Memberikan suatu penjelasan tentang hubungan Islam dengan nasionalisme.
-          Memenuhi kewajiban tugas pada mata kuliah Agama Islam.

1.4              Manfaat
-          Mengetahui tentang nilai-nilai dasar dan sistem politik yang seharusnya dijalankan sesuai dengan syariat agama.
-          Untuk merekonstruksi ulang sistem politik yang ada sekarang dengan penerapan berdasarkan ajaran agama Islam.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Sejarah Politik dalam Islam
Asal mula Islam sebagai gerakan politik telah dimulai sejak zaman nabi Muhammad. Pada 622 M, sebagai pengakuan atas klaim kenabiannya, Muhammad diundang untuk memimpin kota Medinah. Pada saat itu dua kaum yang menguasai kota; Arab Bani Aus dan Bani Khazraj, berselisih. Warga Medinah menganggap Muhammad sebagai orang luar yang netral, adil, dan imparsial, diharapkan dapat mendamaikan konflik ini. Muhammad dan pengikutnya hijrah ke Medinah, di mana Muhammad menyusun Piagam Madinah. Dokumen ini mengangkat Muhammad sebagai pemimpin kota sekaligus mengakuinya sebagai rasul Allah. Hukum yang diterapkan Muhammad pada saat berkuasa berdasarkan Quran dan Sunnah (perilaku yang dicontohkan Muhammad), yang kemudian dianggap kaum Muslim sebagai Syariah atau hukum Islam, yang kini ingin ditegakkan oleh gerakan Islam hingga kini. Muhammad mendapatkan banyak pengikut dan membentuk tentara. Pengaruhnya kemudian meluas dan menaklukkan kota asalnya Mekkah, dan kemudian menyebar ke seluruh Jazirah Arab berkat kombinasi diplomasi dan penaklukan militer.

Kini, banyak gerakan Islamisme atau Partai Islam tumbuh di kebanyakan negara Demokrasi Islam atau negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim. Banyak pula kelompok Islam militan yang beroperasi di beberapa bagian dunia. Istilah kontroversial Islam fundamentalis juga disebutkan oleh beberapa non-Muslim untuk menggambarkan aspirasi keagamaan dan politik dari kelompok Islam militan. Kini, istilah demokrasi Islam dan fundamentalisme Islam, kerap tercampur aduk dalam beraneka ragam kelompok yang mengatasnamakan Islam dan memperjuangkan gerakan Islam, yang masing-masing memiliki sejarah, ideologi, dan konteks yang beraneka ragam pula.

Negara Islam di Medinah
Piagam Madinah disusun oleh Muhammad, nabi dalam agama Islam. Piagam ini mengandung kesepakatan formal antara Muhammad dengan berbagai suku dan kaum berpengaruh yang menghuni Yathrib (kemudian dinamai Medinah), termasuk di antaranya kaum Muslim, Yahudi, Kristen  dan kaum Pagan. Konstitusi ini membentuk dasar hukum pertama Negara Islam. Dokumen ini disusun dengan perhatian khusus untuk mengakhiri ketegangan dan konflik antar suku dan kaum (klan), terutama antara Banu Aus dan Bani Khazraj di Medinah. Hukum ini mencakup sekian banyak hak dan kewajiban bagi komunitas Muslim, Yahudi, Kristen, dan Pagan di Medinah, dan mempersatukannya dalam satu komunitas yang disebut Ummah.
2.1.2  SEJARAH POLITIK ISLAM MASUK KE INDONESIA
 1. WAKTU
Pada baris besarnya ada dua pendapat tentang mula pertama islam masuk ke Indonesia:
 a  Pendapat lama: Abad ke 13 Masehi. Dikemukakan oleh para sarjana lama, antara lain N.H KROM dan VAN  DEN BERG. Ternyata  pendapat lama tersebut mendapat sanggahan dan bantahan.
 b  Pendapat baru: Abad ke 7-8 Masehi. Para pendapat baru ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINALABBAS:SAYEPALWI BIN TAHIR L-HADAD , H.M.ZAINUDDIN, HAMKA, NJUNED PARIDURI, T.W.ARNOLD.
2. Tempat asal penyebaran Islam
Ada tiga pendapat mengenai tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
a India (pendapat: SNOUCK HURGRONJ, H, KERAEMER & VAN DEN BERG)
b Persia (pendapat P.A HOESAIN DJAJANINGRAT)
c Arab, Mekah (pendapat Buya HAMKA)
3. Penyebar Islam
 Ada dua pendapat tentang para penyebar Islam ke Indonesia:
 a.      Disebarkan oleh para saudagar muslim (MOEN: saudagar persia, HUSEN NAINAR:  saudagar India  HAMKA: saudagar Arab)
b.      Disebarkan oleh para Mubaligh Muslim (SAYYIR ALWI, VAN DEN BERG)
b) Beberapa Pergerakan Islam di Indonesia
–        Ada pergerakkan sosial (yang bergerak dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk kepentingan Da’wah dan pendidikan Islam agar tersebar luas kemasyarakat.
–        Ada pergerakkan politik untuk  menghimpun kekuatan agar berkwantitas dan berkwalitas.
2.1.3 Pengertian Politik dalam Islam   
            Sistem politik dalam pandangan islam adalah hukum atau pandangan yang                            berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum                           Islam. Sebab, politik itu sendiri dalam pandangan islam adalah mengurus urusan umat                           dengan menerapkan hukum islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 
   Pandangan beberapa orang mengenai politik dalam islam, salah satunya yaitu yang                        dikemukakan oleh  Saudara Abshar-Abdalla dalam kajian di Jawa Pos, 1 Juni 2003                    diantaranya :
1.    Sistem poltik dalam islam adalah system khalifah (pemimpin) yaitu sistem politik yang telah dilaksanakan Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur rasyidin yang dijadikan sebagai teladan bagi umat islam.
2.    Sistem poltik dalam islam sejatinya tidak ada. Karena Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul yang misinya mensyiarkan agama islam bukan sebagai pemimpin dan pengatur agama.
3.    Sistem politik atau system ketatanegaraan dalam islam tidak ada, tapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara
            Lepas dari pendapat-pendapat diatas, dalam kenyataannya, pada masa Nabi   Muhammad SAW, dimana dalam masa itu beliau tidak hanya sebagai rasul tetapi juga sebagai pemimpin Negara, sebagai buktinya yaitu aturan dasar Negara yang berupa Piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah pada awal decade ketiga abad VIIM (622) atau tahun 1 H. Dan kepemimpinan ini terus berlanjut sampai dibawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Di dalam Al-Qur’an sendiri tidak disebutkan secara tegas mengenai wujud dari suatu system politik dalam islam, hanya dalam beberapa ayat disebutkan bahwa islam terkait dalam dua faktor yaitu kekuasaan politik hanya akan dijanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Tidak hanya itu, system politik dalam islam juga berkaitan dengan ruang dan waktu, dengan kata lain dihubungkan dengan peristiwa bersejarah, yang salah satu bentuknya yaitu Piagam Madinah tersebut.

 2.1.4 Tujuan Politik dalam Islam
Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
–        Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam.
–        Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
–        Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
–        Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
–        Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
–        Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
–        Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak.
–        Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
–        Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ahwal pentadbiran negara.
–        Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-hal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.
2.1.5 Prinsip Dasar Politik dalam Islam
                        Prinsip dasarnya dan yg menjadi obyek pembahasan system politik dalam islam diantaranya :
1.     Fikih modern (siyasah dusturiyah)
   Dengan kata lain yaitu hukum tata Negara yang membahas hubungan pemimpin                dengan rakyatnya serta institusi yang ada di Negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
2.     Hukum internasional dalam islam (siyasah dauliyah), diantaranya yaitu :
a.       Kesatuan islam
Yang dimaksudkan disini adalah kesatuan seluruh umat islam di dunia yang satu jiwa dan berpegang teguh pada hukum islam yang sudah tertuang dalam al-qur’an dan al-hadist.
b.      Keadilan (al adalah)
Ini adalah menyangkut dengan keadilan social yang dijamin oleh system social dan system ekomomi islam. Keadilan didalam bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa politik yang melindungi dan mengembangkannya.
Didalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam system politik islam meliputi dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku didalam kehidupan manusia, termasuk keadilan diantara rakyat dan pemerintah, diantara dua pihak yang bersengketa dihadapan pihak pengadilan, diantara pasangan suami istri dan diantara ibu bapak dan anaknya. Dikarenakan kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan dzalim merupakan diantara asas utama dalam system sosial islam, maka menjadi peranan utama system politik islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai sosial yang utama Karen a dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segaa aspeknya.
c.       Persamaan (al musawah)
Persamaan disini terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berda di bawah taklukan kekuasaan undang-undang.
d.      Kehormatan manusia (karomah insaniyah)
e.       Toleransi (al tasamuh)
f.       Kerjasama kemanusiaan
Yang dimaksudkan adalah kerjasama yang dilakukan oleh antar umat seagama dan kerjasama antar umat beragama.
g.      Kebebasan, kemerdekaan (al akhlak al karomah)
Kebebasan yang dipelihara oleh system politik islam ialah kebebasan yang berterskan kepada ma’ruf dan kebajikan.
Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah diantara tujuan terpenting bagi system politik dan pemerintahan islam serta asas bagi undang-undang perlembagaan Negara islam.
h.      Musyawarah
Asas musyawarah diantaranya :
Ø  Berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan orang-orang yang akan menjawati tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah.
Ø  Berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di al-qur’an dan as-sunnah
Ø  Berkenaan dengan jalan menentukan perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
i.        Hak Menghisab Pihak Pemerintah
      Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran Negara dan ummah.Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Hak ini dalam pengertian yang luas juga bererti hak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusankeputusan pihak pemerintah.
Prinsip ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Dan apabila ia berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan."
(Al-Baqarah:205)
"..maka berilah keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan."
(Sad: 26)
3.      Siyasah Maliyah
a.       Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b.      Tanggung jawab sosial yang kokoh tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya
c.       Zakat, hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah
d.      Khoroj
e.       Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris
f.       Jizyah (harta temuan)
g.      Ghoniyah (harta rampasan perang)
h.      Bea cukai barang impor
i.        Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.


2.1.6 Pilar Dasar Pemerintahan Islam
1)      Kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i)
    Islam mengajarkan kedaulatan ditangan syara’, bukan ditangan manusia, umat atau    yang lain. Dengan demikian ajaran tersebut membawa kesan sebagai berikut :
Ø  Yang menjadi pengendali dan penguasa adalah hukum syara’, bukannya akal
Ø  Bahwa siapapun akan mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum syara’, sama dengan penguasa maupun rakyatnya.
Ø  Ketaatan pada penguasa terikat dengan ketentuan huhkum syara’, dan bukannya ketaatan secara mutlak. Sebagaimana yang dinyatakan oleh nas :
“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kamu. Apabila kamu berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, apabila kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. ” (An-Nisa’: 59).
“Tidak ada (kewajiban) ta’at dalam melakukan kemaksiatan kepada Yang Maha Pencipta (Allah).” (HR Ahmad).
“Mendengarkan dan menta’ati adalah kewajiban orang Islam, samada dalam masalah yang ia sukai ataupun tidak, selagi tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Apabila diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan (perintah) dan menta’atinya.” (HR Bukhari).
Ø  Wajib mengembalikan masalah kepada hukum syara’, apabila berlaku perselisihan antara penguasa dengan rakyat, sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat diatas.
Ø  Wajib melakukan kawalan keatas Negara yang dilakukan oleh politik islam atau umat, apabila terjadi penyelewengan Negara atau penguasa dari salah atu hukum syara’. Sebagaimana yang dinyatakan didalam Al-Qur’an :
“Hendaklah ada diantara kamu sekelompok umat yang menyeru kepada jalan kebaikan, memerintahkan kepada kemakrufan, serta mencegah daripada kemungkaran.” (Ali Imran: 104).
Ø  Adanya mahkamah yang bertugas untuk menghilangkan penyimpangan terhadap hukum syara’ adalah wajib Mahkamah itulah yang disebut Mahkamah Mazalim
Ø  Bahwa mengangkat senjata untuk mengambil alih kekuasaan apabila khalifah kaum musilimin telah menyimpang daripada hukum syara’ dan nyata kufur adalah wajib. Pengangkatan senjata seperti ini tidak dihukumi sebagai tindakan pembangkangan kepada negara.
2)    Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li al-umat)
3)    Pengangkatan satu khilafah untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid li al-muslimin)
4)    Khalifah satu-satunya orang yang berhak untuk mengambil dan menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li al-khilafah wahdah at-tabanni)

2.1.7 Islam dan Nasionalisme
     Nurcholis majid yang akrab dipanggil Cak Nur ini adalah seorang tokoh pembaharu yang banyak dtentang oleh kalangan tradisionalis. Gagasan tentang sekularisasi dalam islam, serta pernyataan tentang “islam Yes, Partia No” hingga kini banyak diperbincangkan orang. Menurut Cak Nur, sekularisasi politik adalah solusi untuk mengembangkan paham kebangsaan di tengah pergulatan ideologis keagamaan dan politik.
            Islam diturunkan Tuhan, Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memang untuk diterapkan di dalam kehidupan duniawi. Tuntunan islam yang sangat utama adalah menuntun umat manusia (baik dia muslim atau non muslim) dalam mengajarkan, mengarahkan kebenaran tentang eksistensi Tuhan itu sendiri, selain tuntunan nyata kehidupan dibidang sosial, politik budaya dan sebagainya. Artinya islam juga menuntun umat manusia khususnya muslim dalam mengarungi kehidupan dunia termasuk kehidupan politik. Umat islam diperbolehkan berpolitik, tetapi tetap saja aturan-aturan dan prinsip ajaran islam tidak boleh dilanggar. Seperti seorang muslim guna mencapai kedudukan jabatan presiden, menteri, gubernur dan lainnya, harus dilakukan dengan niat dan motivasi prinsip yang jelas seperti ketulusan dan keikhlasan semata karena Allah SWT dengan tujuan memakmurkan umat manusia dan syiar islam itu sendiri.
     System pemerintahan dalam islam, tidak harus mencontoh system pemerintahan yang pernah diterapkan Rasulullah ataupun Khulafaur Rasyidin yang berbentuk Khilafah. System pemerintahan dalam boleh saja berbentuk Republik, Kerajaan, Kesultanan, akan tetapi, nilai-nilai ajaran islam atau substansi ajaran islam benar-benar diterapkan dalam Negara tersebut. Seperti pada kenyataannya, Rasulullah tidak pernah sedikitpun meninggalkan aktivitas politik. Karena politik adalah riayatus syunnil ummah (mengurusi urusan umat). Politik dalam pandangan barat (sekularisme) sangat bertentangan dengan pandangan islam. Menurut pandangan islam, politik bukanlah ajang perebutan kekuasaan versi barat, tetapi politik adalah sebuah aktivitas yang sangat berat, yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban.
            Contoh-contoh Negara yang seimbang terkait antara nasionalisme dan islam diantaranya, sistem pemerintahan Saudi Arabia yang berbentuk kerajaan, tapi nilai-nilai ajaran islam diterapkan dengan baik sehingga terwujudlah kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Begitu juga dengan Brunai Darussalam yang mempunyai system pemerintahan yang berbentuk kesultanan yang didalamnya diberlakukan nilai-nilai ajaran islam, ternyata terwujud kemakmuran dan kesejahteraan hidup bagi rakyatnya.

2.1.8 Keunggulan Sistem Politik Islam

Sistem politik Islam merupakan sistem politik yang khas dan diyakini merupakan sistem politik yang unggul. Hal ini terkait dengan Islam itu sendiri. “Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat mengunggulinya (Al Islâmu ya’lu wa lâ yu’la ‘alaihi),” kata Nabi.
Berbicara tentang sistem politik berarti berbicara tentang proses, struktur, dan fungsi. Proses adalah pola-pola yang mengatur hubungan antar manusia satu sama lain. Struktur mencakup lembaga-lembaga formal dan informal seperti majelis umat, partai politik, khalifah, dan jaringan komunikasi.
Adapun fungsi dalam sistem politik menyangkut pembuatan berbagai keputusan kebijakan yang mengikat alokasi nilai. Keputusan kebijakan ini diarahkan pada tercapainya kepentingan masyarakat. Proses, struktur, dan fungsi dalam sistem politik Islam semuanya berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari wahyu. Karena itu, sistem politik Islam, termasuk konsep kenegaraannya, menjadi sistem yang unggul karena bersumber dari Allah Swt., Zat Yang Mahaagung. Di antara keunggulan sistem politik Islam adalah:
1. Istiqamah.
Sistem politik Islam memiliki karakter istiqamah; artinya bersifat langgeng, kontinu, dan lestari di jalannya yang lurus. Dalam sistem demokrasi, misalnya, sistem politik bergantung pada kehendak manusia. Perubahan nilai dan inkonsistensi pun terjadi. Hal yang sama bisa berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara tertentu. Misalnya, Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel tidak mengapa; setiap negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali AS dan sekutunya yang dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah istiqamah. Betapa tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok ukur manusia yang senantiasa berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak belakang. Sekarang benar, nanti salah; atau sekarang terpuji lain waktu tercela.
Berbeda dengan itu, sistem politik Islam berdiri tegar tak lekang ditelan zaman. Ini karena sistem politik Islam bukan lahir dari logika dan kepentingan sesaat manusia, namun jalan lurus yang berasal dari Allah Swt. untuk kemaslahatan manusia. (Lihat: QS al-An’am [6]:153).
[6:153] dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.
Dalam konteks kenegaraan, sistem politik Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah, yakni:
(a) kedaulatan ada di tangan syariah;
(b) kekuasaan ada di tangan rakyat;
(c) wajib hanya memiliki satu kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang berhak melegalisasi perundang-undangan dengan bersumber dari Islam berdasarkan ijtihad. Jika terdapat perselisihan di antara negara dengan rakyat atau antar pelaku politik maka harus dikembalikan tolok ukurnya kepada Allah dan Rasul; kepada al-Quran dan as-Sunnah. Inilah tolok ukur sekaligus landasan yang tetap, tidak berubah. Ini pulalah yang menjamin keistiqamahan sistem politik Islam.
2. Mewujudkan ketenteraman secara kontinu.
Di antara fungsi sistem politik adalah mewujudkan ketenteraman. Setiap warga negara harus terjamin ketenteramannya. Tanpa ketenteraman, kehidupan tak akan nyaman. Ketenteraman merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Islam sangat memperhatikan hal ini. Salah satu ajaran penting Islam adalah mewujudkan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Sejarah menunjukkan bagaimana saat Islam diterapkan, warga negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam keamanan. Hal ini terwujud melalui pendekatan multidimensi.
Pertama: sistem politik Islam mengaitkan aspek keamanan dengan aspek ruhiah. Rasul berkali-kali menegaskan bahwa di antara ciri Muslim yang baik adalah Muslim yang tetangganya selamat dari lisan dan tangannya. Bahkan, siapa saja yang menyakiti kafir zimmi diibaratkannya sebagai menyakiti beliau. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan pahala dan siksa. Akibatnya, muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk senantiasa mewujudkan keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara. Kekuatan internal inilah yang mengokohkan terwujudnya keamanan. Landasan ruhiah seperti ini tidak ditemukan pada sistem lain. Sistem selain Islam hanya menyandarkan aspek keamanan pada kepentingan.

Kedua: mengharuskan masyarakat untuk menjaga keamanan dan bersikap keras kepada perusak keamanan. Setiap kemungkaran yang ada, termasuk gangguan tehadap keamanan, diperintahkan untuk dihilangkan oleh siapapun yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan, ataupun dengan hati melalui sikap penolakan. Bahkan, membiarkan kerusakan yang ada diumpakan Nabi saw. sebagai menenggelam-kan seluruh masyarakat. Masyarakat diibaratkan Rasul sebagai sekumpulan orang yang sedang menumpangi kapal di lautan. Jika sebagian mereka melakukan kejahatan dengan melobangi kapal tersebut tanpa dicegah, maka semua penumpangnya akan karam. Bahkan, mati mempertahankan keamanan harta, kehormatan, dan nyawa dari para perusak keamanan dipandang sebagai syahid. Hal demikian tidak dimiliki oleh sistem di luar Islam.

Ketiga: makna kebahagiaan yang khas. Allah Swt. telah menetapkan makna kebahagiaan adalah tercapainya ridha Allah. Berbagai limpahan materi hanyalah kepedihan jika jauh dari ridha Allah. Untuk apa memiliki kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan diri dan masyarakat dari ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian mendorong setiap orang untuk mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah satunya adalah memberikan keamanan bagi orang lain.

Keempat: menutup pintu kriminal. Salah satu pintu datangnya gangguan keamanan adalah tindak kriminal. Dalam konteks ini, Islam mencegahnya dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak kriminal dengan motif apapun, termasuk untuk kepentingan politik. Sistem politik Islam tidak mengenal paham machiavelis (menghalalkan segala cara). Siapapun diharamkan mencuri, merampok, membunuh, merampok harta negara, korupsi, mengintimidasi rakyat, dll. Islam juga mengharamkan zina dan perkosaan. Tidak ada cerita dalam Islam yang mentoleransi menggunakan perempuan sebagai umpan dan modal dalam transaksi ekonomi maupun bargaining politik. Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem politik sekular.

Penutupan pintu kriminal tersebut ditempuh dengan landasan ruhiah, dengan menanamkan mafhûm qanâ’ah dan ridha. Setiap orang menerima dan ridha terhadap rezeki yang diberikan Allah, sedikit ataupun banyak. Selain itu, sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan seksual. Nabi saw. mencontohkan bahwa kebutuhan pokok setiap warga dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier diserahkan kepada produktivitas dan kemampuan masing-masing. Negara hanya memfasilitasi siapapun hingga memiliki peluang untuk mendapatkan sumberdaya informasi, dana, dan kesempatan. Ketika kondisi keamanan telah diciptakan, jaminan kebutuhan pokok pun dijamin, maka jika masih tetap ada pihak yang melakukan tindak kriminal, hukum Islam pun ditegakkan pada mereka. Hukum Islam menghasilkan efek jera. Siapa yang tidak akan jera dengan adanya aneka ragam jenis hukum seperti denda, penjara, pengasingan, cambuk, potong tangan, bahkan hukuman mati. Jelaslah, mulai dari keyakinan, kondisi sosial, dan hukum diatur oleh Islam untuk mencegah tindak kriminal. Silakan, telaah sistem sekular apakah punya sistem handal seperti Islam? Jawabannya: Tidak!

Selain melalui pendekatan keamanan, ketenteraman pun ditempuh melalui jaminan pemenuhan kebutuhan pokok secara kontinu dan sempurna. Sering alasan ketidakstabilan masyarakat adalah masalah ekonomi. Lagi-lagi, Rasulullah saw. mencontohkan jaminan kebutuhan pokok ini dilakukan secara kontinu dan sempurna. Masyarakat tenang dan tenteram karena ada jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok individual (sandang, pangan, dan papan), serta kebutuhan pokok kolektif (pendidikan, keamanan, dan kesehatan).

Ketentraman akan terganggu ketika rasa keadilan terusik. Di situlah Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu pilar ketakwaan. Bahkan, adil selalu merupakan syarat seseorang diterima kesaksian dan kelayakan penguasa. (Lihat: QS al-Maidah [5]:8).

[5:8] Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Allah Pencipta alam memuji dan memerintahkan bersikap adil. Siapapun harus adil. Bukan sekadar sikap, Allah menjelaskan realitas bahwa semua orang dibawah payung Islam kedudukannya sama, tidak ada diskriminasi atas dasar suku, etnis, golongan, bahkan agama. Semua warga negara dalam sistem politik Islam berkedudukan sama. Betapa melekat dalam benak setiap Muslim penuturan Nabi saw. bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas non Arab, juga tidak ada kelebihan orang non-Arab atas Arab kecuali karena ketakwaannya. Pada saat Allah memerintahkan adil, dan saat yang sama manusia itu berkedudukan sama di sisi Allah, maka hanya ada satu pilihan: bersikap adil.

Di samping memerintahkan adil, Allah Swt. melarang kezaliman. Penggusuran tanah milik, perampasan hak, ataupun perlakuan sewenang-wenang merupakan sebagian penampakan kezaliman. Pelaku kezaliman tidak akan ditunjuki oleh Allah Swt. (Lihat: QS al-Jumuah: 5),

[62:5] Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.di dunia dikenai sanksi hukum sesuai dengan kezaliman yang dilakukannya.
Lebih dari itu, hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam harus didasarkan pada keadilan, bukan kezaliman. Rasulullah Saw. bersabda:
Tidak akan seorang pemimpin kaum Muslim mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya pemimpin yang paling jahat adalah pemimpin yang lalim. Karena itu, janganlah kamu termasuk golongan mereka (HR al-Bukhari dan Muslim).
Terlihat, tegaknya keadilan dalam Islam lahir dari keyakinan akan perintah Allah Swt., pandangan kesejajaran manusia sesuai dengan realita, dan metode implementasinya berupa sanksi hukum bagi pelanggarnya. Tentu, sistem politik yang dibangun di atas landasan seperti ini merupakan sistem politik yang unggul.
3. Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa dengan rakyat dalam sistem politik Islam adalah hubungan ideologis. Kedua belah pihak saling berakad dalam baiat untuk menerapkan syariat Islam. Penguasa bertanggung jawab dalam penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa sekuat tenaga, taat kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan hubungan ideologis inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap umatnya melalui:
 (a) penerapan sistem Islam secara baik:
(b) selalu memperhatikan kemajuan masyarakat di segala bidang; dan
(c) melindungi rakyat dari ancaman. Nabi saw. bersabda (yang artinya): Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam (HR al-Bukhari).
Pada sisi lain, rakyat tidaklah tinggal diam. Di pundak mereka terdapat kewajiban terhadap pemimpin dan negaranya sesuai dengan akad baiat. Karenanya, rakyat berperan untuk:
a) melaksanakan kebijakan penguasa yang sesuai dengan syariat demi kepentingan rakyat;
b) menjaga kelangsungan pemerintahan dan semua urusan secara syar’î (larangan keluar dari penguasa, perintah memerangi bughât, dsb); dan
c) memberikan masukan kepada penguasa; mengontrol dan mengoreksi penguasa. Dengan adanya hak sekaligus kewajiban warga negara untuk memberikan nasihat, pelurusan (tashîh), dan koreksi terhadap penguasa (muhâsabah al-hukkâm) akan terjamin penerapan sistem Islam secara baik di dalam negeri.
Merujuk pada hal tersebut, hubungan rakyat dengan penguasa dalam sistem politik Islam adalah hubungan antara sesama hamba Allah Swt. yang sama-sama menerapkan kewajibannya dalam fungsi yang berbeda. Hubungan antara keduanya merupakan hubungan sinergis, fokus, dan saling mengokohkan untuk penerapan syariah demi kemaslahatan rakyat. Sungguh, pemandangan demikian amat sulit ditemukan dalam sistem politik selain selain Islam.
4. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan hidup.
Sejarah telah membuktikan hal ini. Kemajuan sains, teknologi, dan pemikiran merupakan keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat untuk terus berpikir, merenung untuk menguatkan iman dan menambah pengetahuan tentang makhluk. Ada 43 ayat al-Quran yang memerintahkan berpikir.
b. Melebihkan ulama daripada orang jahil (Lihat: QS al-Mujadilah: 11)
[58:11] Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
c. Allah telah menundukkan alam untuk manusia agar diambil manfaatnya. Realitas ini mengharuskan umat untuk mengkaji alam itu. Artinya, realitas menuntut umat untuk mengembangkan sains dan teknologi.
d. Islam mendorong inovasi dan penemuan. Dalam masalah jihad, misalnya, Rasulullah saw. mengembangkan persenjataan dabâbah saat itu. Kini, berarti umat harus mengungguli sains dan teknologi negara besar. Begitu juga ijtihad; harus terus dikembangkan. Betapa tidak, banyak sekali perkara baru bermunculan, padahal dulu belum dibahas oleh para ulama.
Bukan hanya itu, kemajuan ekonomi pun akan tercapai karena:
a) ada konsep kepemilikan dan pengelolaannya secara jelas;
b) kewajiban ri’âyah mengharuskan adanya perhatian secara terus menerus atas urusan dan kemajuan;
c) perlindungan terhadap milik pribadi dan pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d) adanya pengumpulan harta untuk kaum miskin dan lemah. Konsekuensi dari hal ini bukanlah sebatas dana menetes ke bawah (tricle down effect), melainkan menggelontor ke segala penjuru. Hal ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang membiarkan manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
Kesimpulan
Ringkasnya sistem politik Islam unggul dari segi:
1. Landasan ruhiyahnya. Yakni pada hubungan Allah Swt. yang mengatur kehidupan.
2.Metodenya, yakni hubungan sinergis, fokus dan kokoh antara rakyat dan penguasa, keterlibatan rakyat.
3. Arahnya, yakni penerapan syariat bagi kemaslahatan rakyat.
4. Solusinya, yaitu dengan sistem tasharruf dan sanksinya.
5. Sistemnya yang mengatur berbagai proses, struktur dan fungsi.
6. Mekanismenya, yakni inputnya memperhatikan aspirasi rakyat berdasarkan frame syariah, proses berupa hukum-hukum syariah, dan output-nya berbentuk penerapan syariah dan kesatuan ummat dalam Khilafah demi kemaslahatan rakyat.. Wallahua'lam.

2.1.9  Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
     Tak dapat dipungkiri bahwa islam adalah agama yang mencakup persoalan spiritual dan  politik. Kontribusi yang diberikan pada suatu Negara cukup signifikan. Seperti halnya yang dirasakan oleh Negara Indonesia, khususnya dibidang politik. Hal ini ditandai dengan :
è Munculnya partai-partai yang berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
è Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
Kuntowijoyo juga mengatakan bahwa islam telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk budaya bernegara (Civic Culture), Nasional Solidarity, ideology jihad dan control sosial. Sumbangan besar islam berujung pada keutuhan Negara dan terwujudnya persatuan dan kesatuan.


BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan dibab pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Politik dalam islam yaitu mengurus urusan umat islam berdasarkan syariat, ketentuan, dan hukum islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Al- Hadist.
b.      System politik dalam islam yaitu hukum atau pandangan yang berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum islam
c.       Prinsip dasar politik dalam islam diantaranya yaitu fikih modern (siyasah dusturiyah), Hukum internasional dalam islam (siyasah dauliyah), Siyasah Maliyah.
d.      Kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional yaitu
Ø  munculnya partai-partai yang berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
Ø  Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
e.       Pilar Dasar Pemerintahan Islam, diantaranya yaitu kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i), Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li al-umat), pengangkatan satu khilafah untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid li al-muslimin), khalifah satu-satunya orang yang berhak untuk mengambil dan menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li al-khilafah wahdah at-tabanni)



DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia,2015 Politik Islam, https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam
Eramuslim, 2015 Politik Menurut Islam, http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/politik-dipandang-dari-kacamata-islam.htm#.VYFxm-afc3Y
Aqlislamicenter, 2015 Tujuan Berpolitik Menurut Islam, http://aqlislamiccenter.com/2014/11/07/tujuan-berpolitik-dalam-islam/
Bringislam, 2015 Keunggulan system Politik Dalam Islam, http://www.bringislam.web.id/2010/05/keunggulan-sistem-politik-islam_11.html


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan komentar apabila Kurang mengerti dengan artikel yang terdapat di atas.. Terima Kasih atas Kunjungannya :D have fun! by muhammad iqbal

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...